07/08/17

UPAYA - UPAYA PENEGAKAN HAM DI INDONESIA



UPAYA – UPAYA PENEGAKAN HAM DI INDONESIA

A. Proses pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM di indonesia.
1. Sejarah Perkembangan HAM di Indonesia.
a. Magma Charta (Raja Jhon Lockland, Inggris) - Tahun 1215
“mengurangi kekuasaan raja secara absolut, yaitu mencangkup;
- Rakyat inggris menuntut kepada raja agar berlaku adil terhadap rakyat.
- Menuntut agar raja dihukum atau didenda berdasarkan kesamaan dan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.
- Menuntut raja untuk menyampaikan pertanggungjawabannya kepada rakyat, dan
- Menuntut raja untuk segera menegakan hak dan keadilan bagi rakyat.”

b. Pettition Og Rights (Charles I, Inggris) – Tahun 1215
“isi keterangannya adalah sebagai berikut;
- Pajak dan hak – hak istimewa harus dengan izin parlemen.
- Orang tidak boleh ditangkap tanpa tuduhan yang sah.
- Dalam keadaan damai, tentara tidak boleh menjalankan hukum perang.”

c. Habeas Corpus Act (Charles II, Inggris) – Tahun 1679
“isi keterangannya sebagai berikut;
- Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan.
- Alasan penahanan seseorang harus di sertai bukti yang sah menurut hukum.”

d. Bill Of Right (William III, Inggris) – Tahun 1689
“isi keterangannya sebagai berikut;
- Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
- Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
- Pajak, Undang – undang, dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
- Hak warga negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing – masing.
- Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.

e. Declaration Of Independence (Amerika Serikat) – Tahun 1776
“bahwa semua orang diciptakan sama, dikaruniai tuhan hak – hak untuk hidup, kemerdekaan, dan mengejar kebahagiaan”

f. Declaration Des Droits De L’homme Et Du Citoyen – Tahun 1789
“Pernyataan hak – hak asasi manusia dan warga sebagai hasil Revolusi Prancis di bawah pimpinan Jendral Laffayete ini antara lain menyebutkan;
- Manusia dilahirkan bebas dan mempunyai hak – hak yang sama.
- Hak – hak tersebut antara lain hak kebebasan, hak memiliki, & keamanan.
g. Atlantic Charter – Tahun 1941
“piagam ini merupakan kesepakatan antara F.D. Roosevelt dan Winston Churchil pada tanggal 14 Agustus 1941 yang menyebutkan lima kebebasan dasar manusia, yaitu:
- Freedom From Fear (kebebasan dari rasa takut).
- Freedom Of Religion (kebebasan untuk beragama dan beribadah)
- Freedom Of Expression (kebebasan berbicara, mengeluarkan pendapat, berkumpul, dan berorganisasi).
- Freedom Of Information (kebebasan dalam hal pemberitaan)
- Freedom From Want (kebebasan dari kemiskinan dan kekurangan)”

h. Universal Declaration Of Human Rights – Tahun 1948
“deklarasi ini berisi pernyataan sedunia tentang hak – hak asasi manusia yang terdiri dari 30 pasal. Piagam ini menyerukan kepada semua anggota dan bangsa di dunia untuk menjamin an mengakui hak – hak asasi manusia yang dimuat di dalam konstitusi negara masing – masing.”


2. Sejarah Perkembangan HAM di indonesia
Pada dasarnya, perkembangan pemahaman HAM di indonesia sebagai tatanan nilai, sikap, dan acuan. Secara garis besar, HAM di indonesia dibagi kedalam 2 periode, yaitu periode sebelum kemerdekaan dan periode sesudah kemerdekaan.
a. Periode Sebelum Kemerdekaan (1908 – 1945)
o Budi Otomo (1908), organisai ini memperjuangkan hak kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat.
o Serikat islam (1911), organisasi ini memperjuangkan hak penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan diskriminasi rasial.
o Indische Partij (1912), organisai ini memperjuangkan hak untuk mendapatkan kemerdekaan dan perlakuan yang sama.
o Perhimpunan Indonesia (1925), organisasi ini memperjuangkan hak untuk menentukan nasib sendiri.
o Pendidikan nasional Indonesia (1931) memperjuangkan hak untuk mnentukan nasib sendirin hak untuk mengeluarkan pendapat, hak untuk berserikat dan berkumpul, hak persamaan dimuka hukum, dan hak untuk turut dalam penyelenggaraan negara.

b. Periode Sesudah Kemerdekaan (1945 – sekarang)
1) Periode 1945 – 1950
Pemikiran HAM pada periode awal pasca kemerdekaan, masih menekan pada:
o Hak untuk merdeka
o Hak kebebasan untuk berserikat dan berkupul melalui organisasi politik, dan
o Hak kebebasan untuk menyampaikan pendapat terutama di perlemen.
Legitimasi HAM secara formal tercantum dalam UUD 1945 dan Maklumat Pemerintah 03 November 1945. Legitimasi HAM tersebut memberikan keleluasan kepada rakyat untuk mendirikan partai politik.

2) Periode 1950 – 1959
Periode ini dikenal sebagai masa pemerintahan parlementar yang menganut prinsip demokrasi liberal. Implementasi pemikiran HAM pada periode ini lebih memberi ruang bagi perkembangan lembaga demokrasi, seperti;
o Kemunculan partai politik dengan beragam ideologi.
o Adanya kebebasan pers.
o Pemilu dengan sistem multipartai.
o Kendali parlemen atas perintah dan
o Wacana pemikiran HAM yang kondusif karena pemerintah memberi kebebasan.

3) Periode 1959 – 1966
Periode ini merupakan awal masa Demokrasi terpimpin, dimana kekuasaan terpusat pada presiden. Pemerintah membatasi hak sipil dan hak politik warga negara, seperti hak untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dengan tulisan.

4) Periode 1966 – 1998
Pemikiran HAM pada Periode ini dibagi ke dalam tig kurun waktu.
o Pertama, tahun 1967, pemerintah berusaha melindungi kebebasan dasar manusia yang ditandai dengan adanya hak uji material yang diberikan kapeda Mahkamah Agung.
o Kedua, tahun 1970 – 1980. Pemerintah melakukan pemasungan HAM dengan sikap defensif dan represif yang tercermin dalam produk hukum yang bersifat restriktif (membatasi) HAM. Kebijakan pemerintah tersebut didasarkan pada alasan bahwa sesuai dengan nilai – nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila.
o Ketiga, tahun 1990-an, pembentukan lembaga penegakan HAM. Seperti Komisi Nasional (komnas) HAM pada tahun (1993).


5) Periode 1998 – sekarang
Pada periode ini, pemerintah melakukan amandemen UUD 1945 untuk menjamin HAM. Pemerintah menetapkan Undang – Undang No.39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang – undang No.26 Tahun 2000 tentang peradilan HAM.
Terdapat pula rencana Aksi Nasional Hak – Hak Asasi Manusia (1998 – 2003) yang di rancangkan oleh Presiden B.J. Habibie melalui keputusan presiden No.129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak – Hak Asasi Manusia (RANHAM) indonesia pada tanggal 25 juni 1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Presiden No. 61 Tahun 2003.
RANHAM indonesia tahun 2004 – 2009 mengacu pada enam program utama, yaitu;
o Pembentukan dan penguatan instusi pelaksanaan RANHAM.
o Persiapan ratifikasi instrumen HAM internasional.
o Persiapan harmonisasi peraturan perundang – undangan.
o Diseminasi dan pendidikan hak asasi manusia.
o Penerapan norma dan standar hak asasi manusia, dan
o Pemantauan, evaluasi, serta pelaporan.
Berbagai llangkah di atas menunjukan bahwaq pemerintah telah berupaya melakukan pemajuan, penghormatan, dan perlindungan HAM dalam berbagai aspek, yaitu aspek politik, sosial, ekonomi, budaya, keamanan, hukum, dan pemerintahan

3. Instrumen Hukum HAM Internasional
PBB mendeklarasikan The Universal Declaration Of Human Rights lahir. Beberapa instrumen hukum tentang HAM internasional pun bermunculan, indonesia telah meratihfasi sejumlah instrumen hukum internasional, antara lain sebagai berikut;
a. Rafikasi Konveksi PBB mengenai penghapusan segala bentuk diskriminalisasi terhadap perempuan tahun 1979 dengan undang – ungdang nomor 7 tahun 1984.
b. Ratifikasi Konvensi PBB mengenai hak-hak politik perempuan, Tahun 1953 dengan UU Nomor 68 Tahun 1958
c. Ratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia (Convention Against Torture and Other Cruel, In Human on Regarding Treatment on Punishment) dengan UU Nomor 5 Tahun 1998.
d. Ratifikasi tentang Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of The Child) dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1990
e. Ratifikasi Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965 (International Convention on The Elimination of All Forms of Racial Discrimination 1965) menjadi UU Nomor 29 Tahun 1999

4. Instrumen Hukum HAM di Indonesia
Indonesia merupakan hukum sehingga terapat produk hukum yang mengatur masalah HAM. Upaya penegakan HAM diperlukan landasan hukum untuk memberikan kepastianhukum dan arahan dalam pelaksanaannya. Landasan hukum instrumen HAM di indonesia bersumber pada pancasla. Isi yang terkandung dalam pancasila kemudian diturunkan kedalam berbagai instrumen lain yang mengatur penegakan HAM. Berikut ini adalah instrumen – instrumen hukum HAM yang terdapat di indonesia.
a. Pancasila
- Sila Pertama
“ketuhanan yang maha esa”, memberikan jaminan dan hak bagi setiap warga negara untuk memeluk agama, beribadahn dan menghormati perbedaan agama.
- Sila kedua
“Ketuhanan yang adil dan beradab”. Memberikan jaminan dan hak bagi setiap warga untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan setara. Baik dihadapan hukum dan undang – undang maupun dalam kehidupan sehari – hari.
- Sila ketiga
“Persatuan Indonesia” menuntut kewajiban bagi seluruh warga negara untuk memelihara persatuan da kesatuan indonesia.
- Sila ke empat
“kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan” di buktikan dengan adanya sistem demokrasi  yang berjalan baik. 
- Sila kelima
“keadilan sosial bagi seluruh  rakyat indonesia” menjelaskan hak – hak yang harus diterima oleh setiap warga negara berupa keadilan dalam pendidikan.

b. Undang – undang dasar 1945 beserta amandemennya yang tercermin dalam pembukaan UUD, pasal 27, 28, 30, 31, 32. 33, dan 34.
c. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia yang di dalamnya berisi piagam HAM.
d. Undang – undang No. 5 Tahun 1998 tentang konvensi menentang penyiksaan dan perlakuanatau penghukuman yang kejam. Tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.
e. UU No. 09 Tahun 1998 tentang kebebasan menyatakan pendapat.
f. UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
g. UU No.26 Tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia.
h. UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak
i. UU No.11 Tahun 2005 tentang koveksi internasional yang berisi Hak – Hak sipil dan politik.
j. Undang – undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang.
k. Undang – undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang konveksi internasional yang berisi hak ekonomi, sosial, dan budaya.
l. Peraturan pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang tata cara perlindungan terhadap korban  dan saksi dalam pelanggaran Hak asasi Manusia yang berat.
m. Keputusan presiden nomor 50 tahun 1993 tentang komisi nasioal hak asasi manusia.


B. Pelangaran HAM dan Penanganan kasus pelanggaran HAM
1. Pelanggaran HAM
a. Pelanggaran HAM di lingkungan keluarga, misalnya;
1) Orang tua memaksakan keinginan mereka terhadap anaknya.
2) Orang tua menyiksa, menganiaya, atau membunuh anaknya
3) Anak melawan, mengaiaya, atau membunuh orang tua atau saudaranya.
4) Majikan atau angota keluarga yang lain memperlakukan pekerja rumah tangga dengan cara yang sewenang – wenang.

b. Pelanggaran HAM di lingkungan sekolah
1) Guru pilih kasih terhadap murid – muridnya.
2) Guru memberikan sanksi fisik berlebihan kepada muridnya.
3) Siswa mengaiaya, menyakiti secara fisik atau ental terhadap siswa lain, 
4) Siswa melakukan tawuran terhadap teman satu sekolah atau siswa dari sekolah lain.

2. Penegakan Ham
Sebelum di sahkannya UU No.26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM. Penegakan HAM dipahami sebagai langkah penegakan hukum terhadap tindak pidana. Lahirnya undang – undang tentang pengadilan HAM menjadi tonggak baru dalam perlindungan HAM di indonesia.
Undang – undang No.26 Tahun 2000 ini juga memberikan upaya hukum melalui jalur yang lain. Penyelesaian pelanggaran HAM biasa diatur dalam KUHP dan UU lain, yaitu melalui pengadilan umum, pengadilan tata usana negara (PTUN). Lembaga praperadilan dan komnas HAM.
a. Prosedur penyelsaian kasus pelanggaran HAM
Proses penyelesaian kasus pelanggaran berat HAM menurut UU No.26 Tahun 2000 adalah sebagai berikut.
1) Penyelidikan, penyidikan dan penangkapan.
Penyelidikan dilakukan oleh komnas HAM, yang memiliki wewenang dalam hal berikut.
a) Melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam dalam masyarakat yang erdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran berat HAM.
b) Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang atau sekelompok orang tentang terjadinya pelangaran berat HAM serta mencari keterangan dan barang bukti.
c) Memanggil pihak pengadu, korban, atau pihak yang diadukan untuk diminta dan didengar keterangannya.
d) Memanggil saksi untuk di mintai kesaksiannya.
e) Meninjau dan mengumpulkan keterangan keterangan di tempat kejadian dan tempat lainnya jika di anggap perlu.
f) Memanggil pihak terkait untuk melakukan keterangan secara tertulis / menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya.
g) Atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa pemeriksaqan surat, penggeledahaan dan penyitaan, pemeriksaan setempat, mendatangkan ahli dalam hubungan dengan penyidikan.

2) Penyidikan yang dilakukan oleh jaksa agung
Dalam pelaksanaan tugasnya, jaksa agung dapat mengangkat penyidik ad hoc yang terdiri atas unsur pemerintah dan masyarakat.

3) Penuntutan
Penuntutan dilakukan oleh jaksa agung yang dapat mengangkat penuntut unum adhoc yang terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat

4) Pemeriksaan di pengadilan
Berkas perkara di serahkan kepada pengadilan hak asasi manusia oleh jaksa agung untuk kemudian diperiksa dan diputuskan. Pemeriksaan perkara pelanggaran ham oleh majelis hakim pengadilan HAM dan 3 orang hakim ad hoc. Perkara paling lama diperiksa dan diputus dalam 180 hari , terhitung sejak perkara dilimpahkan ke pengadilan HAM.

3. Kelembangan HAM di indonesia
Dalam kehidupan bernegara. HAM diatur dan di lindungi oleh perundang – undangan.
a. Komnas HAM
Komisi nasional HAM dibentuk keppres no. 50 tahun 1993 dan kemudian di kukuhkan melalui UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM.
b. Pendidikam HAM 
Pendidikan HAM di indonesia di bentuk berdasarkan UU No. 26 tahun 2000 tentang pendidikan HAM.
c. Pemgadilan ad hoc
Pengadilan ad hoc hanya dapat di bentuk melalui unsur DPR dengan dasar keputusan presiden (pasal 43 ayat 2).
d. Komisi kebenaran dan rekonsiliasi (KKR)
KKR adalah lembaga yang melakukan penyelesaian terhadap kasus pelanggaran HAM di luar pendidikan HAM.komisi ini di bentuk berdasarkan UU No. 27 tahun 2004.menurut pasal 43. UU No. 26 tahun 2000 kasus pelanggaran ham berat yang tidak dapat di selesaikan melalui pengadilan HAM akan di tangani oleh KKR.
                   E.  Komisi perlindungan anak indonesia 
Dalam rangka melindungi anak-anak indonesia , dibentuklah komisi nasional. Perlindungan anak indonesia, di bentuklah komisi nasional perlindungan anak indonesia (KPAI). KPAI di bentuk sesuai dengan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
f. Lembaga suwadaya masyarakatat (LSM)
LSM nerupakan organisasi non pemerintah yang berfokus pengembangan HAM, antara lain YLBHI (yayasan lembaga bantuan kukum indonesia ), KONTRAS (komisi untuk orang hilang dan korban kekerasan), PHBI (penghimpunan bantuan hukum dan hak asasi manusia), dan ELSA (lembaga studi dan advokasi masyarakat).



C. Tantangan Penegakan HAM di Indonesia
Penegakan HAM merupakan salah satu isu penting dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat di indonesia.

1. Kendala penegakan HAM keadaan dalam pelaksanaan penegakan HAM di indonesia di pengaruhi oleh beberapa faktor , yaitu internal dan eksternal. Faktor internal berasal dari dari dalam diri individu, seperti:
a.belum adanya pemahaman dan kesadaran yang sama tentang konsep HAM antar idividu dan universal.
b.adanya perbedaan stratifikasi dan status sosial, seperti seperti tingkat pendididikan, usia, pekerjaan, keturunan, tingkat dan ekonomi. Faktor eksternal berasal luar individu, seperti: 
a. kurangnya kepastian hukum terhadap pelanggar HAM 
b. Adanya canpurtangan dalam lembaga peradilan yang memengaruhi netralitas 
c. Kurang berfungsinya lembaga penegak hukum
d. Masih adanya konflik horizontal di kalangan masyarakat
e. Norma adat atau budaya lokal yang terkadang bertentangan dengan HAM
f. Letak geografis indonesia dan kurangnya ketersediaan sarana dan prasarana yang membatasi komunikasi antar daerah
g. pemerintah tidak segera meratifikasi hasil-hasil konvensi internasional tentang hak asasi manusia.

2. Keterlibatan Mayarakat dalam Penegakan HAM
Seiring dengan pergantian masa  Orde Baru ke reformasi, pandangan tersebut berubah. Peran yang dijalankan masyarakat dalam upaya penegakan HAM di pandang positif . hal ini terlihat DARI PASAL 100 – 103 UU tentang HAM, yaitu:
1) Setiap orang, kelompok,organisasi politik, organisasi masyarakat, LSM, atau lembaga kemasyarakatan lainnya berhak berpatisipasi dalam perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM.
2) Masyarakat berhak menyam,paikan laporan atas pelanggaram HAM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

mau komentar?
monggo tulis di bawah ini