POKOK PIKIRAN DALAM PEMBUKAAN UUD 1945
Pokok pikiran yang terkandung dalam UUD 1945 adalah:
1. Pokok pikiran pertama
"Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan, dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".
Hal ini menunjukkan pokok pikiran persatuan. Dengan pengertian yang lazim, negara penyelenggara negara dan setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan ataupun perorangan. Pokok pikiran merupakan penjabaran Sila Ketiga Pancasila.
2. Pokok pikiran kedua
"Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
Pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau cita-cita yang ingin dicapai dalam pembukaan, dan merupakan suatu kausa finalis (sebab tujuan). Ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran Sila Kelima Pancasila.
3. Pokok Pikiran Ketiga
"Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan / perwakilan."
Pokok pikiran ini dalam Pembukaan mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasarkan permusyawaratan / perwakilan.
Ini adalah pokok pikiran kedaulatan rakyat yang menyatakan bahwa kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Pokok pikiran ini merupakan Dasar Politik Negara. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran Sila Keempat Pancasila.
4. Pokok pikiran keempat
"Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab."
Pokok pikiran keempat dalam Pembukaan ini mengandung konsekuensi logis bahwa Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur.
Hal ini menegaskan pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa, yang mengandung pengertian taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan pokok pikiran kemanusiaan yang adil dan beradab yang mengandung pengertian menjungjung tinggi harkat dan martabat manusia atau nilai kemanusiaan yang luhur.
Pokok pikiran keempat ini merupakan Dasar Moral Negara yang pada hakekatnya merupakan suatu penjabaran dari Sila Pertama dan Sila Kedua Pancasila.
KEDUDUKAN PEMBUKAAN UUD 1945
Kedudukan Pembukaan UUD 1945 Negara Kesatuan RI Tahun 1945
Pembukaan UUD mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa yang beradab diseluruh muka bumi. Kalimat di dalam Pembukaan UUD tersebut antara lain
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
1. Kedudukan Pembukaan UUD 1945
Di dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 termuat unsur-unsur seperti yang diisyaratkan bagi adanya suatu tertib hukum yaitu “kebulatan dari keseluruhan peraturan hukum”.
Adapun syarat-syarat yang dimaksudkan mencakup hal-hal berikut :
- Adanya kesatuan objek (penguasa) yang mengadakan peraturan-peraturan hukum. Hal initerpenuhi dengan adanya suatu Pemerintah Republik Indonesia.
- Adanya kesatuan asas kerohanian yang menjadi dasar keseluruhan peraturan hukum. Hal initerpenuhi oleh adanya dasar Filsafat Negara Pancasilac.
- Adanya kesatuan daerah dimana keseluruhan peraturan hukum itu berlaku, terpenuhi oleh penyebutan “seluruh tumpah darah Indonesia”
- Adanya kesatuan waktu dimana keseluruhan peraturan hukum itu berlaku.
Hal itu terpenuhi oleh penyebutan “disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD Negara Indonesia” yang berlangsung sejak timbulnya Negara Indonesia sampai Negara Indonesia ada.
Pokok kaidah negera yang fundamental menurut ilmu hukm tata Negara mempunyai beberapa unsur mutlak antara lain :
- Dari segi terjadinya, ditentukan oleh pembentuk Negara dan terjelma dalam suatu bentuk pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak pembentuk Negara untuk menjadikan hal-hal tertentu sebagai dasar Negara yang dibentuknya
- Dari segi isinya, memuat dasar-dasar pokok Negara yang dibentuk sebagai dasar tujuan Negara (tujuan umum dan tujuan khusus)
Tujuan umum, tercakup dalam kalimat untuk memajukan kesejahteraan umum dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Tujuan umum ini berhubungan dengan masalah hubungan antara bangsa (hubungan luar negri) atau politik luar negri Indonesia yang bebas aktif.
Tujuan khusus, tercakup dalam kaimat melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, mencerdaskan ehidupan bangsa serta mewujudkan suatu keadilan social bagiseluruh rajyat Indonesia. Tujuan ini bersifat khusus dalam kerangka tujuan bersama, yaitu menuju masyarakat adil dan makmur.
2. Ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar yang tersimpul dalam kalimat,
“Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia”.
3. Bentuk Negara, adalah “Republik yang berkedaulatan Rakyat”
4. Dasar filsafat Negara (asas kerohaian) pancasila yang tercakup dalam kalimat
“….dengan berdasar kepada : Ke-Tuhanan yang Maha Esa; Kemanusian yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyaaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Dengan demikian, pembukaan UUD 1945 telah memenuhi syarat sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental ( fundamental norm ). Dalam hubungannya dengan pasal-pasal UUD1945 (Batang Tubuh UUD 1945). UUD memiliki sifat-sifat sebagai berikut, Karena sifatnya tertulis dan rumusannya jelas, UUD 1945 merupakan hukum positif yangmengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara, dan juga mengikat setiap warga negara .
Hubungan Antara Pembukaan dengan Batang Tubuh
Isi pengertian yang terkandung dalam masing-masing bagian pembukaan melukiskan adanya rangkaian peristiwa dan keadaan berkenaan dengan berdirinya Negara Indonesia melalui pernyataan kemerdekaan kebangsaan Indonesia.
- Rangkaian peristiwa dan keadaan yang mendahului terbentuknya Negara yang merupakan rumusan dasar-0dasar pemikiran yang menjadi motif pendorong bagi tersusunnya kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam wujud terbentuknya Negara Indonesia (Bagian pertama, kedua, dan ketiga pembukaan UUD 1945).
- Yang merupakan ekspresi daripada peristiwa dan keadaan setelah Negara Indonesia terwujud. (bagian keempat pembukaan UUD 1945).
Geris pemisah antara kedua peristiwa dan kedaan tersebut dengan jelas diatndai oleh pegeritan yang etekandung dalam istilah “Kemudian daripada itu”. Pada bagian ke ke empat pembuakaan, sehingga dapatlah ditenttukan sifat hubungan antara masing-masing bagiuan pembukaan dengan batang tubuh UUN 1945, yaitu:
- Bagian pertama, kedua dan ketiga pembukaan merupakan segolongan pernyataan-[ernyataan yang tidak mempunyai hubungan oprganisasi dengan batang tubuh UUD 1945.
- Bagian keempat pembukaan mempunyai hubungan kausal dan organis dengan batang tubuh UUD 1945.
- Bahwa bentuk Republik yang berkedaulatan rakyat dan pokok dasar kerohanian Negara Pancasila harus tertuang dalam batang tubuh UUD, oleh karena telah merupakan ketentuan dari pembukaan.
Makna Tiap Alenia
1. Alinea Pertama,
Dari pembukaan UUD 1945, yang berbunyi :
”Bahwa kemerdekaan itu ialah hal segala bangsa, oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan perikeadilan”
Kalimat tersebut menunjukkan keteguhan dan kuatnya motivasi bangsa Indonesia untuk melawan penjajahan untuk merdeka, dengan demikian segala bentuk penjajahan haram hukumnya dan segera harus dienyahkan dari muka bumi ini karena bertentangan dengan nilai-nilai kemanusian dan keadilan.
2. Alinea Kedua,
Yang berbunyi :
”Dan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakya Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur”.
Kalimat tersebut membuktikan adanya penghargaan atas perjuangnan bangsa Indonesia selama ini dan menimbulkan kesadaran bahwa keadaan sekarang tidak dapat dipisahkan dengan keadaan kemarin dan langkah sekarang akan menentukan keadaan yang akan datang. Nilai-nilai yang tercermin dalam kalimat di atas adalah negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur hal ini perlu diwujudkan.
3. Alinea Ketiga,
Yang berbunyi:
”atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya”.
Pernyataan ini bukan saja menengaskan lagi apa yang menjadi motivasi riil dan materil bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaannya, tetapi juga menjadi keyakinan menjadi spritualnya, bahwa maksud dan tujuannya menyatakan kemerdekaannya atas berkah Allah Yang Maha Esa. Dengan demikian bangsa Indonesia mendambakan kehidupan yang berkesinambungan kehidupan materiil dan spritual, keseimbangan dunia dan akhirat.
4. Alinea Keempat,
Yang berbunyi :
"kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan"
Dengan rumusan yang panjang dan padat ini pada aline keempat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ini punya makna bahwa
- Negara Indonesia mempunyai fungsi sekaligus tujuan, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,
- Keharusan adanya Undang-Undang Dasar
- Adanya asas politik negara yaitu Republik yang berkedaulan rakyat,
- Adanya asas kerohanian negara, yaitu rumusan Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusian yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kesimpulan
- Pembukaan UUD 1945 merupakan motivasi dan aspirasi perjuangan tekad bangsa indonesia umtuk mencapai tujuan nasional. Pembukaan UUD 1945 juga mengandung pokok-pokok pikiran yang merupakan sumber dari cita hukum dan cita moral yang ingin ditegakkan baik dilingkungan nasional maupun internasional.
- Seperti pada alinea pertama memiliki makna hak atas kemerdekaan, alinea kedua mempunyai makna perjuangan dan cita-cita bangsa Indonesia, alinea ketiga bermakna motivasi spiritual dan tekad bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya, Sedangkan alinea kempat bermakna fungsi dan tujuan negara, bentuk negara Indonesia, negara yang berdaulat, dasar negara Indonesia dan negara yang berdasarkan konstitusi dan hukum.
- Yang memiliki kesimpulan bahwasannya negara yang didirikan berwawasan kebangsaan. Dimana kuatnya wawasan kebangsaan ini erat kaitannya dengan persatuan Indonesia, yang harus terus dibina demi terwujudnya kelancaran dan keberhasilan pembangunan nasional.
- Maka dari itu Permbukaan UUD 1945 sangatlah penting dan tak dapat di ubah oleh siapapun karena dapat membubarkan suatu negara.
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapus