09/10/17

RINGKASAN BENTUK SISTEM PEMERINTAHAN DAN KEDAULATAN NEGARA


Bentuk Sistem Pemerintahan Dan Kedaulatan Negara

A. Bentuk Negara dan Pemerintahan
1. Konsep Negara
a. Miriam Budiardjo
Negara diartikan sebagai suatu daerah teritional yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan pihak – pihak yang berhasil menuntut warga negara untuk taat pada peraturan perundang – undangan dengan penguasaan, monopoli dan kekuasaan yang sah.
b. Harold J.Laski
Negara merupakan masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa.
c. Roger H.Solatu
Negara dipahami sebagai badan atau kewenangan yang mengatur atau mengendalikan persoalan – persoalan bersama atas nama masyarakat.

2. Bentuk – Bentuk Negara
a. Negara Kesatuan
Negara kesatuan merupakan negara yang bukan tersusun dari beberapa negara. Melainkan hanya terdiri atas suatu negara sehingga tidak terdapat negara di dalam negara. Kedaulatan negara kesatuan sepenuhnya terletak pada pemerintah pusat dan tidak terbagi. C.F. Strong mengemukakan bahwa terdapat dua sifat penting negara kesatuan.
  • Adanya suplemasi dari dewan perwakilan rakyat pusat.
  • Tidak adanya badan – badan lainnya yang berdaulat selain perintah pusat.
b. Negara Serikat
Negara Serikat disebut juga negara federasi (bondstaat). Negara – negara bergabung menjadi negara federal di sebabkan adanya suatu kepentingan baik itu kepentingan politik, ekonomi maupun kepentingan lainnya seingga disepakatilah suatu ikatan kerja sama yang efektif.

3. Bentuk Negara Indonesia Yang Sesuai Dengan UUD 1945
Bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan, yang lebih sering di sebut NKRI. Pernyataan yang sangat tegas bahwa indonesia adalah negara kesatuan tertuang dalam UUD 1945 pasal 1.
Pasal – pasal dalam UUD 1945 telah memperkukuh prinsip NKRI, diantaranya pada pasal 1 ayat (1) , psal 18 ayat (1) pasal 18B ayat (2), pasal 25A dan pasal 37 ayat (5). 

B. Sistem Pemerintahan Negara
1. Pengertian Sistem dan Pemerintahan
a. Pengertian sistem
- Menurut Prajudi
Sistem adalah suatu jaringan prosedur – prosedur yang berhubungan satu sama lain menurut skema atau pola yang bulat untuk menggerakan suatu fungsi utama dari suatu usaha atau urusan.
- Menurut Sumantri
Sekelompok bagian- bagian yang berkerja sama untuk melakukan suatu yang di maksut.
- Gorson B.Davis
Sekumpulan elemen yang beroperasi bersama – sama untuk menyelesaikan suatu sasaran
Jadi, system adalah suatu kesatuan utuh dari suatu rangkaian saling terkait satu sama lain dan setiap bagian atau anak cabang dari suatu sistem menjadi induk sistem dari rangkaian bagian yang terkecil.

b. Pengertian pemerintahan
Adalah menentukan berbagai kebijakan yang di selenggerakan untuk mencapai tujuan masyarakat dan negara.

2. Sistem Pemerintahan Negara
a. Sistem Pemerintahan Presidensial
Menurut Rod Hague pemerintahan presidensial terdiri dari 3 unsur, yaitu;
  • Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pebajabat pemerintah dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintah yang terkait.
  • Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap sehingga tidak dapat salng menjatuhkan
  • Tidak terdapat status yang tumpang tindih antara badan esekutif dan legislatif
Ciri – ciri sitem pemerintahan presidensial antara lain:
  • Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan
  • Presiden dan parlemen dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum,
  • Presiden dan parlemen tidak bisa saling memengaruhi dan menjatuhkan.
  • Presiden tidakdapat diberhentikan oleh parlemen.
  • Dalam hal menyusun kabinet, presiden wajib meminta persetujuan parlemen.
  • Presiden memiliki hak progratif untuk mengangkat dan memberhentikan materi – materi yang memimpin dapatermen dan nondapetermen.
  • Materi – materi yang diangkat oleh presiden tunduk dan bertanggung jawab kepada presiden.

b. Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem pemerintahan parlementer mempunyai sejumlah ciri sebagai berikut;
  • Esekutif dan legislatif mempunyai hubungan yang sangat erat.
  • Esekutif yang dibentuk oleh perdana menteri dibentuk oleh parlemen dari partai politik peserta pemilu yang menduduki kursi mayoritas di parlemen.
  • Kepala negara berkedudukan sebagai kepala negara saja, bukan kepala pemerintahan.
  • Terdapat mekanisme pertanggungjawaban menteri kepada parlemen sehingga parlemen dapat membubarkan atau menjatuhkan mosi idak percaya kepada kabinet jika pertanggungjawaban pelaksanaan pemerintahan tidak diterima oleh parlemen.
  • Raja atau ratu berfungsi sebagai kepala negar dan tidak bertanggung jawab atas segala kebijakan yang diambil kabinet.
  • Kabinet harus meletakan atau mengembalikan mandatnya kepada kepala negara.
  • Dalam sistem 2 partai yang ditunjuk yang ditunjuk sebagai pembentuk kabinet dan perdana menteri adalah ketua partai politik yang memenangkan pemilihan umum
  • Jika terjadi perselisihan antara kabinet dan parlemen, kepala negara akan membubarkan parlemen.

c. Sistem Pemerintahan Semipresidensial
Merupakan gabungan dari sistem pemerintahan presidensial dan parlementer. Dalam sistem ini presiden dipilih oleh rakyat sehingga memiliki kekuatan yang besar. Presidn menjalankan pemerintahan bersama – sama dengan perdana menteri.

3. Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia
Hal ini pada UUD 1945 mengatur hal – hal berikut ini;
  • Tidak memberlakuan secara kaku sebuah ketentuan bahwa setiap kekuasaan harus dilakukan oleh suatu organisasi / badan tertentu yang tidak boleh saling campur tangan.
  • Tidak memberlakukan secara kaku sebuah ketentuan bahwa kekuasaan dibagi atas tiga bagian dan tidak membatasi kekuasaan dilakukan oleh tiga bagian.
  • Tidak membagi habis kekuasaan rakyat yang dilakukan MPR (pasal 1 ayat 2) kepada lembaga lainnya.

4. Hubungan antara sistem pemerintahan yang ada di indonesia dan sistem pemerintahan pemerintahan yang sesuai dengan UUD 1945
Maksut dari sistem tersebut adalah untuk membatasi kewenangan presiden . jika pada sistem presidensial kabinet bertanggung jawab kepada parlemen / DPR.

C. Kedaulatan Negara
1. Sifat hakikat negara 
Merupakan suatu keadaan yang dimiliki agar suatu negara mempunyai tujuan. Sifat hakikat negara menurut Prof, Mirian Budiardjo berkaitan erat dengan dasar – dasar terbentuknya negara, norma dasar yang tmenjadi tujuannya, falsafah hidup yang ingin diwujudkan, perjalanan sejarah, dan tata nilai sosial budaya yang telah berkembang di dalam negara. Sifat hakikat negara yang dimaksud yaitu memaksa, monopoli dan mencangkup semua.

2. Pengertian Kedaulatan
Dalam buku karangan Jean Bodin yang berjudul LES SIX LEVERES DE LA REPUBLIQUE dijelaskan bahwa kedaulatan dibedakan menjadi sebagai berikut;
  • Kedaulatan kedalam, yaitu kekuasaan tertinggi dalam negara untuk melaksanakan fungsi negara dalam urusan nasional atau dalam negeri.
  • Kedaulatan keluar, yaitu kekuasaan tertinggi bagi suatu negara untuk melaksanakan fungsi negara dalam urusan internasional atau luar negeri.

3. Macam – Macam Kedaulatan Negara
a. Teori Kedaulatan Tuhan
Kekuasaan yang berasal dari tuhan di berikan kepada tokoh – tokoh negara yang dipilih, yang secara kodrati di tetapkannya menjadi pemimpin negara dan berperan selaku wakil tuhan dunia. Teori ini umumnya di anut oleh raja – raja yang mengaku sebagai keturunan dewa, misalnya para raja mesir kuno, kaisar jepang dan kaisar china.

b. Teori Kedaulatan Raja
Raja di anggap bertanggung jawab kepada dirinya sendiri. Kekuasaan raja berada di atas konstitusi. Peletak teori ini adalah Nicolo Machiavelli (1467 -1527) dan Thomas Hobbes (1588 – 1679).

c. Teori kedaulatan Negara
Kekuasaan tertinggi terletak pada negara yang merupakan lembaga tertinggi kehidupan suatu bangsa.

d. Teori Kedaulatan Hukum
Kekuasaan pemerintah berasal dari hukum yang berlaku. 

e. Teori Kedaulatan Rakyat / Demokrasi
Menyatakan bahwa kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat. Pemerintah harus menjalankan kehendak rakyat dan konstitusi harus menjamin hak asasi manusia.

4. Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia
a. Pengakuan Kedaulatan Secara De Facto
Pengakuan De Facto adalah pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara yang dapat mengadakan hubungan dengan negara lain yang mengakuinya. Pengakuan De Facto dapat di bedakan menjadi 2 yaitu;
- De Facto bersifat tetap
- De Facto bersifat sementara

b. Pengakuan Kedaulatan Secara De Jure
Adalah pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain dengan konsekuensinya. Bedasarkan sifatnya dapat dibedakan menjadi 2 yaitu;
1) De Jure bersifat tetap
2) De Jure bersifat sementara

1 komentar:

mau komentar?
monggo tulis di bawah ini